Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aset Kripto di RUU PPSK Dipertanyakan, Jadi Komoditi atau Mata Uang?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |14:05 WIB
Aset Kripto di RUU PPSK Dipertanyakan, Jadi Komoditi atau Mata Uang?
Kripto. (Foto: Reuters)
A
A
A

Konsekuensi dari pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan regulasi sebelumnya yang menjadikan Bappebti sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi aktivitas aset kripto di Indonesia.

“Dijadikannya BI dan OJK sebagai pihak yang menjadi otoritas atas aktivitas aset kripto juga menjadi pertanyaan mengingat selama ini, BI dan OJK tidak memiliki tugas, fungsi, ataupun infrastruktur untuk mengatur perdagangan komoditi yang selama ini berada dalam ranah otoritas Bappebti,” jelasnya.

Di berbagai negara yang sedang dijadikan sebagai tolok ukur pengaturan aset kripto, peran pengawasan aset kripto berada pada Bursa Berjangka Komoditi.

Sebagai contoh, tambah Bhima, di Amerika Serikat perdagangan aset kripto tunduk di bawah wewenang Commodity Futures Trading Commission (CFTC) yang mengatur perdagangan berjangka komoditi, dan bukan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) yang mengatur perdagangan efek.

"Pada Agustus lalu, Senat Amerika Serikat telah mengeluarkan RUU yang dengan tegas mengklasifikasi aset kripto sebagai komoditi dalam naungan CFTC yang secara fungsi dan tanggung jawab serupa dengan Bappebti di Indonesia," tukasnya.

Di samping itu, dia menuturkan, meskipun pasar aset kripto sedang mengalami penurunan harga, namun jumlah investor aset kripto terus menembus 15,5 juta orang dari data terakhir.

Nilai aset kripto juga menembus Rp33,2 triliun per bulan hingga Juli 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement