JAKARTA - Road map terkait sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia kini tengah disusun.
Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A Sukandar mengatakan untuk tahap pertama, setidaknya hingga tahun 2024 yang disasar adalah produk makanan dan minuman terlebih dahulu.
Sehingga pada tahun 2024 target seluruh produk makanan dan minuman sudah punya sertifikat halal.
 BACA JUGA:Menperin Dorong Industri Halal Nasional Jadi Pemain Utama
"Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman, karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar, sampai 17 Oktober 2024 semua produk harus punya sertifikat halal," kata Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Sehingga jika setelah 17 Oktober ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal, maka siap-siap produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar.
"Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan," sambung Sukandar.
Di samping itu, sertifikasi halal bukan hanya sekedar regulasi pemerintah semata.
Follow Berita Okezone di Google News