Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Produk Tanpa Sertifikat Halal Tak Bisa Beredar di Pasar 2024

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |13:25 WIB
Siap-Siap! Produk Tanpa Sertifikat Halal Tak Bisa Beredar di Pasar 2024
Ilustrasi halal. (Foto: Reuters)
A
A
A

Di mana secara tidak langsung merupakan hal tersebut sebetulnya juga merupakan perintah agama Islam.

"Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci, oleh karena itu untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar bagaimana produk yang diproduksi itu, punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk itu merasa aman, dan nyaman," pungkasnya.

Selain itu pemerintah juga menargetkan Indonesia ke depan dicanangkan untuk menjadi pusat industri halal di dunia.

Salah satu upaya awal adalah melakukan sertifikasi halal kepada produk yang ada.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement