Selain itu, tidak semua perusahaan mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan batu bara PLN. Begitupun dengan penetapan sanksi atau denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 kepada perusahaan yang tidak memiliki kontrak dengan PLN, yang belum bisa diterapkan secara penuh.
“Kalau memang argumentasi rivalitas harga, BLU adalah skema yang melenyapkan spek dan rivalitas harga. Ini untuk solusi jangka panjang,” ujar Tubagus.
"Dengan skema BLU, maka layanan batu bara domestik dalam hal ini PLN akan berkelanjutan sehingga tidak ada isu-isu yang mengganggu pengadaannya," tambahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)