Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair Rp600.000, Simak Fakta Jadwal hingga Syaratnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |06:07 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair Rp600.000, Simak Fakta Jadwal hingga Syaratnya
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 6 bakal segera dilakukan.

Diketahui, BSU masih akan terus dicairkan hingga target 14,6 juta pekerja di Indonesia mendapatkan bantuan Rp600.000.

Saat ini pencairan BSU memasuki tahap 6 setelah pencairan BSU tahap 5 sudah dilakukan.

 BACA JUGA:Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 6, Simak 5 Syarat Ini

BSU tahap 5 sudah cair kemarin ke 325.294 pekerja yang ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara tanpa potongan.

Berikut fakta pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 6 cair yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (16/10/2022).

1. Waktu Pencairan

Untuk pencairan BSU tahap 6 akan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, data diterima minggu ini dan pencairan BSU tahap 6 dilakukan pada minggu depan setelah proses validasi data penerima.

Sementara, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang

Dengan demikian masih ada sekira 6 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 dari target 14.639.675 pekerja.

2. Target Setiap Minggu Ada Pencairan BSU

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri menargetkan setiap minggu pencairan BSU Rp600.000 ke pekerja bisa dilakukan. BLT subsidi gaji atau BSU ditransfer ke rekening Bank Himbara milik pekerja.

"Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran," kata Indah kepada MNC Portal Indonesia belum lama ini.

3. Cara Cek Penerima BSU Tahap 6

Pekerja bisa mengecek penerima BSU 2022 di website kemnaker.go.id, berikut caranya:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Masuk. Login ke akun Anda.

- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

Tahap 1 : Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

Serta pekerja juga bisa cek penerima BLT subsidi di BPJS Ketenagakerjaan, seperti berikut:

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU.

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan e-mail.

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

4. Syarat Penerima BSU

Untuk syarat penerima BSU, pekerja wajib penuhi ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri.

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement