Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agung Podomoro Land (APLN) Jual Mal Central Park

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |13:15 WIB
Agung Podomoro Land (APLN) Jual Mal Central Park
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengumumkan penjualan sebesar 85% atas kepemilikan Mal Central Park Jakarta kepada CPM Assets Indonesia.

Transaksi ini dilakukan setelah CPM Assets Indonesia diakuisisi oleh perusahaan Jepang yaitu Hankyu Hanshin Properties Corp melalui anak usahanya, CPM Assets Japan LLC.

Direktur Utama APLN Bacelius Ruru mengatakan, langkah divestasi ini merupakan upaya perseroan dalam mengoptimalkan peluang bisnis.

Adapun, dana hasil divestasi Mal Central Park tersebut akan digunakan oleh perseroan untuk melunasi sebagian pinjaman, berinvestasi di CPM Assets Indonesia, serta memperkuat likuiditas APLN.

 BACA JUGA:Batal Spin Off, Antam Buyback 22.875 Saham

“Kami optimistis berbagai langkah strategis yang dilakukan, akan semakin memperkuat kinerja dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” kata Bacelius dalam keterangan resminya, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, sebagai bagian dari transaksi divestasi ini, APLN juga mempercepat pelunasan pinjaman Guthrie Venture Pte. Ltd yang jatuh tempo pada 20 November 2022.

Sementara itu, sebagai bentuk kemitraan bisnis dengan Hankyu Hanshin Properties Corp, perseroan juga menginvestasikan kembali dana hasil divestasi Mal Central Park di CPM Assets Indonesia.

Hal itu membuat perseroan memiliki 28,58% saham di CPM Assets Indonesia.

Bacelius menyebut, dengan semakin kuatnya likuiditas perseroan, maka eksekusi terhadap rencana pembangunan proyek properti yang dimiliki perseroan akan semakin solid.

“Yang terpenting yakni, pelunasan pinjaman Guthrie juga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan profitabilitas perseroan yang lebih baik di masa depan,” pungkas dia.

Dia menegaska bahwa, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi.

Transaksi tersebut bersifat material, namun merupakan kegiatan usaha yang dijalankan perseroan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan, mengingat perseroan bergerak dalam bidang real estate.

Sebagai informasi, Mal Central Park mulai beroperasi pada 9 September 2009.

Pusat perbelanjaan tersebut memiliki total luas yang dapat disewakan lebih dari 128 ribu meter persegi, dan pada bulan Agustus 2022 tingkat okupansinya mencapai hampir 95%.

Mal ini berada di kawasan Podomoro City Jakarta yang dilengkapi dengan apartemen, hotel, dan ruang perkantoran.

Adapun, penghuni kawasan Podomoro City mencapai lebih dari 20 ribu jiwa.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement