Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Pengangkatan Jadi ASN, Jangan Percaya Bujuk Rayu Oknum!

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |11:36 WIB
Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Pengangkatan Jadi ASN, Jangan Percaya Bujuk Rayu Oknum!
Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Pengangkatan Jadi ASN. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono, saat menerima audensi jajaran Sekretariat Daerah Kota Kupang, Setda Kabupaten Kupang, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, pada Rabu (12/10) di ruang kerjanya.

Ditanya mengenai pendataan tenaga non-ASN, Paulus menegaskan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” tuturnya. Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement