Mentan meminta seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Badan Karantina yang tersebar di berbagai daerah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang potensi komoditas yang bisa diekspor.
"Semua UPT berkewajiban memberikan layanan konsultasi ekspor baik melalui klinik ekspor di kantor UPT, Mobile, ataupun dalam bentuk pilot project cara budidaya yang baik sesuai protokol ekspor," sambungnya.
Mentan menjelaskan, Badan Karantina mempunyai peranan strategis dalam menentukan sebuah produk laku atau tidak dipasar internasional.
Karena setiap komoditas yang akan diekspor akan melelaui pengujian dan penelitian.
Sehingga jika pengujian tersebut kurang valid, maka akan berpengaruh terhadap kepercayaan negara luar terhadap komoditas yang dijual dari Indonesia.
"Tingkatkan kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga dalam pengamanan negara terhadap ancaman biosecurity, di antaranya berupa virus atau mikroba yang tidak kasat mata, yang dapat menganggu keberlanjutan pembangunan pertanian," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)