Adapun tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu premedikasi, tambal gigi, pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi), pencabutan gigi permanen, obat pasca-ekstraksi, gigi palsu, dan scaling gigi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.