"Kementan dan Himbara dan perbankan lain sepakat dalam hal pemberdayaan kelembagaan petani melalui penguatan permodalan, relaksasi pembiayaan, dan pendampingan. Kolaborasi melalui integrasi data mitra atau binaan guna mempermudah aplikasi permohonan KUR," ujarnya.
Skema kerja sama dalam pola pembiayaan dapat diproses menggunakan KUR dengan maksimum kredit sampai dengan Rp500 juta, bunga 6% per tahun dengan tambahan subsidi bunga 3% yang berlaku hingga 31 Desember 2022.
"Program ini memfasilitasi petani yang ingin membeli alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan cara mencicil (kredit). Tentunya, petani harus menjadikan alsintannya lahan usaha berupa penyewaan," tuturnya.
(Fitria Dwi Astuti )