Di mana, polisi yang baru diwisuda dari Akpol akan mendapatkan pangkat Ipda yang merupakan jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri. Adapun gaji pokok yang diterima polisi berpangkat Ipda sebesar Rp2.735.300 per bulan.
(Taufik Fajar)