Namun bila berdasarkan UMK (Upah Minimum Kota), barista full time sekitar Rp4.000.000-Rp4.500.000. Nominal tersebut belum termasuk intensif.
Sementara untuk barista part-time akan diberikan gaji sebesar Rp.1.500.000-Rp2.000.000, tergantung dari jam kerjanya. Karena barista part time dihitung per 4 jam kerja atau 8 jam kerja. Nominal tersebut juga belum termasuk insentif.
Namun bila berdasarkan UMK (Upah Minimum Kota), barista full time sekitar Rp4.000.000-Rp4.500.000. Nominal tersebut belum termasuk intensif.
Sementara untuk barista part-time akan diberikan gaji sebesar Rp.1.500.000-Rp2.000.000, tergantung dari jam kerjanya. Karena barista part time dihitung per 4 jam kerja atau 8 jam kerja. Nominal tersebut juga belum termasuk insentif.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.