JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto Rp82,85 miliar sejak 1 Mei sampai 30 September 2022.
“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat (21/10/2022).
 BACA JUGA:Sri Mulyani Happy Penerimaan Pajak Tembus Rp1.310,5 Triliun
Selain pajak transaksi aset kripto, pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memungut pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending.
Senilai Rp90,05 miliar telah terkumpul dari pemungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri dan Rp40,04 miliar dari PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri.
Follow Berita Okezone di Google News