Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Syarat Jadi Peserta!

Clara Amelia , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |08:01 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Syarat Jadi Peserta!
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Tidak memiliki status pelajar

- Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja yang bukan penerima upah dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

- Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement