Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Syarat Jadi Peserta!

Clara Amelia , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |08:01 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Syarat Jadi Peserta!
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Tidak memiliki status pelajar

- Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja yang bukan penerima upah dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

- Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement