Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta BLT Subsidi Gaji Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos, Simak Syaratnya

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |05:02 WIB
6 Fakta BLT Subsidi Gaji Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos, Simak Syaratnya
BSU subsidi upah tahap 7 (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Dua Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022

Adapun untuk pekerja bisa melakukan cek status penerima melalui situs resmi Kemnaker seperti berikut ini:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

- Masuk. Login ke akun Anda

- Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan.

Cara kedua yaitu melalui website BPJS Ketenagakerjaan:

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

3. Proses Pencairan BSU 2022

Berikut ini proses pencairan BLT subsidi gaji:

- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN

- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindah bukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement