Hal ini pun sontak direspon oleh pihak pengusaha. mereka mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan hal itu akan sangat merugikan dunia usaha di sektor pariwisata dan perhotelan. Selain itu, aturan ini juga sangat memberatkan para turis asing yang datang ke Indonesia.
"Ini sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Turis asing juga jadi malas datang ke Indonesia jika ada aturan ini. Wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
(Feby Novalius)