JAKARTA- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno buka suara soal keresahan publik terkait rencana pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru, antara lain hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel.
Menparekraf mengatakan, saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan.
"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR," kata Menparekraf, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:Â Check In di Hotel tapi Belum Menikah Bisa Dipidana, PHRI: Ini Masalah Private dan Moral
Menparekraf berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya. Dia pun tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
"Kita pastikan bahwa ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi cancelling dari para calon pemesan dan wisatawan," tegas Sandiaga.
Baca Juga:Â Pengusaha Hotel Senang Karantina Turis Asing Jadi 3 Hari
Sebagai informasi, belum lama ini masyarakat dihebohkan soal draf aturan RKUHP tentang hal perzinahan yang tertuang pada pasal 415 di mana tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dikenakan pidana karena perzinaan, dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Baca Juga: Hindari Masalah Kesehatan yang Mungkin Timbul Setelah Penerbangan Jarak Jauh
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News