Share

Antisipasi Diklaim, Pelaku Usaha Diminta Segera Daftarkan Merek Dagang

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Rabu 26 Oktober 2022 14:53 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 26 320 2694929 antisipasi-diklaim-pelaku-usaha-diminta-segera-daftarkan-merek-dagang-o4ADDVYWAf.JPG Ilustrasi UMKM. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah meminta pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai kelayakan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya sebagai kelayakan intelektual.

Cecep mengatakan legalitas berusaha lebih penting daripada pengembangan usaha itu sendiri, karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah ketika dikemudian hari terdapat masalah.

 BACA JUGA:Dapat Dispensasi, UMKM Terbitkan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500 Ribu

"Pelaku Indonesia itu lebih mengarah kepada pengen langsung usaha, tidak seperti halnya orang luar sebelum melakukan usaha yang dahulukan adalah mencari perlindungan dari pemerintah," kata Cecep dalam sosialisasi pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Cecep mengatakan salah satu perlindungan yang bisa pemerintah berikan adalah dengan mendaftarkan mereka para pelaku usaha ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Para pelaku usaha yang ada di Indonesia kadang permohonan pendaftaran merek itu terlupakan, jadi seakan kurang prioritas," lanjut Cecep.

Pada kesempatannya, Cecep juga membagikan sebuah fenomena yang mana ada pengusaha yang fokus untuk mengembangkan usahanya, memang kemudian usaha itu menjadi besar.

Ketika sudah besar, baru hendak mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham,

Namun ketika hendak mendaftarkan, brand yang sudah dibangun hingga besar dan punya market yang luas, ternyata sudah lebih dulu didaftarkan oleh orang lain.

"Misal kasus bumbu cap pohon mangga, dia itu mengedepankan produksi dan market, pasar bagus, lupa minta perlindungan, setelah maju dan bagus, baru dia mendaftarkan mereknya," katanya.

"Ternyata beberapa pegawainya melek akan kekayaan intelektual, dia mendaftarkan diam-diam, begitu pemilik mendaftarkan kaget mereknya sudah ada yang daftarkan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini