Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Makanan Perlu Izin Edar, Kalau Pentol Gimana Nih?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |19:38 WIB
Tak Semua Makanan Perlu Izin Edar, Kalau Pentol <i>Gimana Nih</i>?
Ilustrasi bakso. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sehingga bisa saja langsung dipasarkan melalui mekanisme lain lewat BPOM.

Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, atau dijelaskan Rini sepeda halnya Bussiness to Bussiness, artinya dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.

"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain, tetapi disini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," sambungnya.

Produk lain yang tidak membutuhkan izin edar adalah pangan olahan yang dikemas dan dijual dihadapan pembeli.

Misalnya gerai kedai kopi, yang meracik langsung minuman dihadapan konsumen.

Selanjutnya ada pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir, serta pangan siap saji juga tidak memerlukan izin edar.

"Tadi seperti ada pentol, pakai gerobak, bakso gerobak dorong tidka wajib izin edar sebenarnya, hanya memerlukan sertifikat layak izin ke dinas kesehatan," kata Rini.

Akan tetapi untuk makanan siap saji seperti pentol dan bakso yang dibekukan memerlukan izin MD, kecuali para pelaku usaha makan bakso itu tidak menjualnya secara masal dan memasarkan ke ritel.

"Kemudian yang tidak memerlukan izin edar lain adalah mengalami pengolahan minimal pasca panen," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement