Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor di IKN Dapat HGB 160 Tahun, BPN: Tidak Menyalahi UU

Khairunnisa , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |16:53 WIB
Investor di IKN Dapat HGB 160 Tahun, BPN: Tidak Menyalahi UU
HGB IKN Nusantara 160 tahun (Foto: Instagram)
A
A
A

Apabila pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.

"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebelumnya juga menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN. PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.

"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insya Allah bulan ini selesai PP-nya," kata Yulia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement