JAKARTA - Cara menonaktifkan BPJS kesehatan peserta yang sudah meninggal. BPJS Kesehatan ini merupakan program wajib pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun beberapa masyarakat terkadang perlu menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu.
Seperti diketahui BPJS Kesehatan baru bisa di nonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.
Menonaktifkan BPJS Kesehatan harus melalui proses dan prosedur yang sudah ditentukan, seperti pada awalnya kita membuat atau mendaftar BPJS kesehatan.
Bagi Anda yang memiliki keluarga yang sudah meninggal tapi belum menonaktifkan BPJS, apakah Anda sudah mengetahui cara dan prosedurnya?
Dirangkum Okezone, Kamis (27,10/2022), berikut cara untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan secara online dan offline:
1. Melalui Aplikasi E-Dabu
• Download aplikasi E-Dabu di Google Play Store
• Selanjutnya, kamu harus mendaftar, kemudian login dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
• Pilih menu mutasi peserta
• Lalu pilih menu data peserta
• Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
• Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya
• Jika sudah memilih, klik nonaktifkan peserta
• Selesai
2. Via Kantor Cabang
• Selain dapat dilakukan secara online, kalian juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline. Adapun yang bersangkutan dapat secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
• Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
• Untuk cara menonaktifkan karena meninggal dunia, biasanya membawa fotokopi surat kematian, serta bukti pembayaran iuran terakhir.
• Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat, untuk menjelaskan tujuan serta memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan.
• Petugas akan memproses permintaan kamu, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat diganti menjadi nonaktif
Demikian sejumlah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Ingat ya BPJS ini tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia ataupun pindah kewarganegaraan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)