JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan soal Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Di mana alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya
Suharmen melanjutkan estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.
Dia juga meminta menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
"Penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai," katanya dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (27/10/2022).
Adapun hal tersebut seperti:
1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya