Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penetapan UMP 2023, Wamenaker: Masih Digodok

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |13:23 WIB
Penetapan UMP 2023, Wamenaker: Masih Digodok
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
A
A
A

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menjelaskan data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.

"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tsb adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Indah kepada MNC Portal beberpaa hari lalu.

Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merembukan besaran kenaikan upah yang ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.

"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha utk pembahasan formula pengupahan 2023," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement