Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penetapan UMP 2023, Wamenaker: Masih Digodok

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |13:23 WIB
Penetapan UMP 2023, Wamenaker: Masih Digodok
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan saat ini pemerintah masih berunding untuk memutuskan besaran kenaikan upah minimum tahun (UMP) 2023.

"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L, masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ujar Afriansyah usai meresmikan pembukaan Jobfair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Jumat (28/10/2022).

Afriansyah menjelaskan, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.

 BACA JUGA:Segera Diumumkan, UMP 2023 Naik Jadi Berapa?

Menurutnya keputusan kenaikan upah pada tahun 2023 kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan, November.

Melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Segeralah (diputuskan keniakan upah minimum 2023), sebelum november ini," kata Afriansyah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement