JAKARTA – BSU tahap 7 cair dan penyalurannya melalui PT Pos Indonesia. Ada sebanyak 3,6 juta pekerja Indonesia menjadi penerima BSU Rp600.000.
"3,6 juta calon penerima yang akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (29/10/2022).
Penyaluran BSU dilakukan di kantor pos karena ada pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini Kemnaker sedang merampungkan beberapa administrasi untuk mencairkan BSU Rp600.000 di kantor pos. Jika semua proses administrasi rampung, maka BSU Rp600.000 bisa langsung dicairkan melalui kantor pos.
"Kita harapkan segera mulai kita salurkan," tambah Anwar.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BSU Rp600.000, Sabtu, (29/10/2022):
1. Pencairan BSU Rp600.000 Tahap 7
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BSU Rp600.000 di kantor pos dilakukan mulai hari ini.
Baca Juga: Masyarakat Dapat BLT Rp1,5 Juta, Jokowi Minta Digunakan untuk Gizi Anak
"Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insya Allah pada 2 hari ke depan," kata Ida.
2. Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran BSU juga dilakukan lewat Pos Indonesia karena tidak semua penerima BSU memiliki nomor rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
3. Penerima BSU Tahap 7
Ada 3,6 juta pekerja di Indonesia bisa mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 7 sebesar Rp600.000 di kantor pos.
Pencairan BSU di kantor pos karena pekerja tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
"3,6 juta calon penerima yang akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
4. Syarat Penerima dan Cara Mencairkan BSU
Berikut cara mencairkan BSU Subsidi Gaji tahap 7 di kantor pos:
- Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
- Datang ke lokasi sesuai undangan
Baca Juga: Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos
- Membawa KTP
- Membawa KK
Syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
5. Pengecekan Status Penerima BSU 2022
Menaker mencatat penyaluran BSU 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.