Adapun penerimanya, mempunyai range gaji dibawah Rp3,5 juta, atau mempunyai gaji masih dibawah atau setara dengan upah minimum kota yang ditetapkan pemerintah.
Cakupan penerima BSU ini memang terbatas pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atau hanya mencakup para pekerja formal. Sedangkan pekerja informal, Pemerintah juga menyiapkan bantuan lain di luar Kemnaker.
(Feby Novalius)