Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tunturan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," kata Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso dalam siaran pers.
(Taufik Fajar)