JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah memberi sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023.
"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh)," katanya dalam acara acara Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Namun, Menaker Ida belum mau menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP 2023. "Ya ada beberapa (persen kenaikan)," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.
Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. "Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ucapnya.
Adapaun serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Follow Berita Okezone di Google News