Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Balik Nama Mobil, Cek Besarannya di Sini!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |18:45 WIB
Biaya Balik Nama Mobil, Cek Besarannya di Sini!
Biaya Balik Nama Mobil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA Biaya balik nama mobil menarik untuk diketahui. Sebab balik nama mobil merupakan proses mengganti data kepemilikan mobil secara hukum.

Adapun prosedur dan membayar biaya balik nama mobil sudah menjadi suatu keharusan yang tak mungkin dilewatkan. Di mana, ada prosedur yang harus diikuti dalam proses balik nama mobil.

Lantas, berapa biaya balik nama mobil?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Senin (31/10/2022), biaya balik nama mobil berbeda-beda setiap daerah. Hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga: Imbas Krisis Biaya Hidup, Ratusan Hewan Peliharaan Dilepas

Diketahui, besaran biaya balik nama mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Untuk wilayah Jakarta, BBNKB dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas dengan biaya yang perlu dibayarkan sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Rincian Biaya Hidup di Batam untuk Satu Bulan, Nomor 2 Paling Besar!

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain membayar BBN-KB, Anda juga perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000 untuk kategori kendaraan non-angkutan umum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement