- Biaya Pendaftaran
Umumnya, biaya pendaftaran berkisar antara Rp75.000 sampai Rp100.000.
- Biaya Penerbitan STNK, BPKB, TNKB, Cek Fisik
Terakhir yaitu melunasi pembayaran biaya STNK, BPKB, dan TNKB dengan nominal sebagai berikut. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000, Biaya Penerbitan STNK Rp200.000, Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000, dan Biaya Cek Fisik Mobil Rp25.000.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.