Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Dugaan Kasus Mafia Tanah di Semarang, Begini Kata Kementerian ATR/BPN

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |12:11 WIB
Ada Dugaan Kasus Mafia Tanah di Semarang, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
Sertifikat tanah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya pemilik tanah dari Ahli Waris Asmo Pawiro di Kecamatan Sidomulyo, Ungaran Timur Kabupaten Semarang menduga adanya praktik mafia yang menerbitkan sertipikat diatas lahan miliknya.

Ketika si Ahli Waris, Asmo Pawiro, hendak menerbitkan sertifikat di atas lahan yang dimilikinya, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kantor pertanahan setempat.

Alasannya, ada pengembangan yang juga mengurus untuk penerbitan sertipikat tanah yang sama diatas lahan warisan milik Asmo Pawiro.

Pengembang tersebut adalah Nayyara Resident.

Berangkat dari dugaan tersebut, Asmo berharap besar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mempertimbangkan hingga mencabut penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 2557 dan 2558 atas nama Dhina Retiana ST dan Sujiarti (Nayyara Resident) itu dibatalkan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement