Namun, pekerja wajib memastikan jika statusnya sudah terdaftar sebagai penerima dengan cara ini:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah (seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar), serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Sebagai informasi, Pospay memudahkan pengecekan kepastian seseorang terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Di mana pekerja hanya klik aplikasi Pospay di smartphone, penerima BSU tidak perlu antre hanya untuk mengecek kepastian sebagai penerima BSU.
Serta untuk kerahasiaan data penerima BSU, Pos Indonesia menjamin bahwa foto e-KTP penerima BSU di aplikasi Pospay tidak disimpan oleh Pos Indonesia.
Proses pemindaian e-KTP hanya untuk memudahkan pengecekan NIK e-KTP penerima BSU.
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki smartphone, pengecekan bisa dilakukan melalui Kantor Pos, atau melalui surat pemberitahuan yang diberikan melalui perusahaan tempat penerima BSU bekerja.
(Zuhirna Wulan Dilla)