"Dengan perkembangan tersebut, defisit APBN diprakirakan lebih rendah dari target Perpres 98/2022, dengan risiko utang yang lebih terkendali sehingga keberlanjutan fiskal jangka menengah dapat dijaga. Peran APBN sebagai shock absorber juga diharapkan dapat berfungsi optimal di tengah risiko ketidakpastian global yang masih eskalatif," ungkap Sri.
Selain itu, upaya melindungi daya beli masyarakat dilakukan dengan menjaga stabilitas harga dan penebalan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Langkah tersebut ditempuh melalui yang pertama, menjaga harga jual BBM, LPG, dan listrik (administered price), kedua, pemberian insentif selisih harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana agar tetap terjangkau.
Ketiga, mengimplementasikan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Migor bagi 20,65 juta KPM Kartu Sembako dan/atau PKH serta 2,5 juta PKL makanan, keempat, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dalam negeri melalui Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP), antara lain kedelai dan jagung, dan kelima, menerapkan penurunan pungutan ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor dan sekaligus mendorong kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani (PMK No.115/PMK.05/2022).
"Upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi juga terus dilakukan," tambah Sri.
Untuk menjaga momentum pemulihan, pemerintah melakukan sejumlah langkah. Pertama, menjaga pelaksanaan APBN 2022 yang waspada, antisipatif, dan responsif untuk antisipasi ketidakpastian yang semakin meningkat melalui penerapan automatic adjustment dan kedua, mendorong program PEN tetap responsif yang diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi.
Ketiga, memperkuat dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan, keempat, Menjaga pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi (PMK No.17/PMK.02/2022).
"Kelima, memberikan dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, dan ketahanan pangan; serta keenam memberikan insentif perpajakan PPh Pasal 22 Impor," pungkas Sri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)