JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini didukung Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 November 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10% nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujar Sri Mulyani.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait cukai rokok yang kembali naik, Senin (7/11/2022):
1. Cukai Vape Cs Juga Dinaikan
Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Baca Juga:Â Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Harga Rokok di 2023 Jadi Berapa?
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
2. Cukai Vape Pasti Naik 5 Tahun ke Depan
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga:Â Petani Tembakau: Kami Berkontribusi ke Negara, Harusnya Pemerintah Beri Dukungan
3. Alasan Kenaikan Cukai Rokok
Pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News