JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta untuk waspadai modus investasi bodong dengan penghimpunan dana masyarakat.
Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:Bappebti Tindak Tegas Perusahaan Investasi Aset Kripto Ilegal
Didid menerangkan, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan.
Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.
Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi.
Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.