Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Dinaikkan, Konsumsi Rokok pada Kelompok Masyarakat Miskin Ditargetkan Turun

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |06:27 WIB
Cukai Dinaikkan, Konsumsi Rokok pada Kelompok Masyarakat Miskin Ditargetkan Turun
Cukai Rokok 2023 Naik Jadi 10%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Aspek kedua adalah aspek produksi. Aspek ini aberkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5%, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8%, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5%

Baca selengkapnya: 5. Cukai Rokok Naik Jadi 10%, Ini 4 Aspek Pertimbangannya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement