JAKARTA- Bagaimana jika PNS meninggal dunia sebelum pensiun? simak disini menarik untuk diulas. Seperti diketahui, PNS telah mendapatkan program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Ini merupakan layanan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang meninggal dunia. Adapun, untuk pensiunan PNS meninggal dunia akan mendapatkan manfaat uang duka wafat (UDW) dan Asuransi Kematian.
Besaran nominal yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun rincian hak yang didapatkan sebagai berikut, merujuk situs resminya.
- Adapun PNS aktif meninggal dunia bakal mendapatkan:
1.Santunan sekaligus Rp15 juta
2.Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir
3.Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta
4. Beasiswa: Rp15 juta untuk 2 orang anak