Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana jika PNS Meninggal Dunia Sebelum Pensiun? Simak di Sini Dapatkan Uang JKM

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |16:15 WIB
Bagaimana jika PNS Meninggal Dunia Sebelum Pensiun? Simak di Sini Dapatkan Uang JKM
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

12. Daftar Susunan Keluarga yang telah diketahui Camat Setempat;

13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor yang bersangkutan;

14.SKP 2 Tahun terakhir di legalisir;

15. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);

16. Akte Kelahiran Anak yang berusia< 25 Tahun yg dilegalisir;

17. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan;

18.Map Bertulang 3 Rangkap Warna Biru Bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun dan Warna Hijau Bagi PNS yang Pensiun Meninggal Dunia.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement