Berikut syarat pemberhentian PNS Meninggal dunia agar bisa mendapatan uang pensiunan:
1. Pas Foto Warna 4X6= 9 Lembar untuk Golongan IV/a Ke Bawah dan 3X4=9 lembar untuk Golongan IV/b ke atas(warna. bagi PNS yang Meninggal Dunia dilampirkan pas foto yang menjadi ahli waris);
2. Surat Pengantar dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan;
3. Asli Surat Kematian dari Lurah bagi (PNS yang Meninggal Dunia asli dan legalisir);
4. Foto Copy Kartu Pegawai yang di Legalisir;
5. Foto Copy SK Pertama CPNS (SK CPNS) yang dilegalisir;
6. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;
7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
8. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (kalau ada jabatan) yang dilegalisir;
9. Foto Copy Surat Nikah/ Surat Keterangan Kematian bagi yang Meninggal Dunia/ 10. Surat Keterangan Duda/Janda bagi yang bercerai yang dilegalisir;
Model C asli dan legalisir;
11. Surat Keterangan Pemberhentian Sementara Gaji (SKPPS) dan Amprah Gaji Terakhir asli dan legalisir;