Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana jika PNS Meninggal Dunia Sebelum Pensiun? Simak di Sini Dapatkan Uang JKM

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |16:15 WIB
Bagaimana jika PNS Meninggal Dunia Sebelum Pensiun? Simak di Sini Dapatkan Uang JKM
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut syarat pemberhentian PNS Meninggal dunia agar bisa mendapatan uang pensiunan:

1. Pas Foto Warna 4X6= 9 Lembar untuk Golongan IV/a Ke Bawah dan 3X4=9 lembar untuk Golongan IV/b ke atas(warna. bagi PNS yang Meninggal Dunia dilampirkan pas foto yang menjadi ahli waris);

2. Surat Pengantar dari Kepala Badan/ Kepala Dinas/ Kepala Kantor Yang Bersangkutan;

3. Asli Surat Kematian dari Lurah bagi (PNS yang Meninggal Dunia asli dan legalisir);

4. Foto Copy Kartu Pegawai yang di Legalisir;

5. Foto Copy SK Pertama CPNS (SK CPNS) yang dilegalisir;

6. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;

7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;

8. Foto Copy SK Jabatan Terakhir (kalau ada jabatan) yang dilegalisir;

9. Foto Copy Surat Nikah/ Surat Keterangan Kematian bagi yang Meninggal Dunia/ 10. Surat Keterangan Duda/Janda bagi yang bercerai yang dilegalisir;

Model C asli dan legalisir;

11. Surat Keterangan Pemberhentian Sementara Gaji (SKPPS) dan Amprah Gaji Terakhir asli dan legalisir;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement