Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Contoh Kasus Pencucian Uang di Indonesia, Ada Berasal dari Investasi Kripto

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |16:11 WIB
Contoh Kasus Pencucian Uang di Indonesia, Ada Berasal dari Investasi Kripto
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Contoh kasus pencucian uang di Indonesia menarik untuk dibahas. Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Ciri-ciri pencucian uang yakni menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Berikut 3 contoh kasus pencucian uang di Indonesia yang buat orang terkejut dirangkum dari berbagai sumber:

1. Pencucian Uang dari Narkoba

Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 3 perkara kasus peredaran narkoba di Indonesia. Total pencuciannya mencapai Rp338.899.998.583.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, angka TPPU ratusan miliar tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya.

"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Ia menyebutkan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.

Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ujar Krisno.

2. Pencucian Uang dari Pejabat

Contoh kasus lainnya yakni mantan calon Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri (masa pemilihan tahun 2013 dan 2018) terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebanyak Rp10 miliar atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhany mengatakan, hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan fakta hukum kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan ahli," kata dia.

3. Lewat Kripto

Pencucian uang atau money laundering adalah tindak kejahatan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar sulit diketahui sistem keuangan.Salah satunya menggunakan investasi dari Kripto.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengajak masyarakat waspada dan menolak segala tindakan pencucian uang atau money laundering.

"Biasanya pelaku kejahatan ini menyamarkan hasil kejahatannya melalui mata uang kripto, barang mewah, menggunakan rekening orang lain, atau mencampur dana hasil kejahatan dengan hasil usaha legal," tuturnya.

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat berperan dalan mencegah pencucian uang. Adapun caranya ada lima.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement