Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ancaman Resesi 2023, Gelombang PHK Bisa Ditekan?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |19:18 WIB
Ancaman Resesi 2023, Gelombang PHK Bisa Ditekan?
Ilustrasi PHK. (Freepik)
A
A
A

"Misalnya mengurangi fasilitas para pekerja, terutama fasilitas pekerja untuk jabatan tingkat manager dan direktur," sambungnya.

Selain itu perusahaan juga bisa mengurangi shift kerja karena memang terjadi penurunan permintaan.

Di mana hal ini bisa menurunkan aktivitas pekerjaan.

Serta akan berdampak pada biaya operasional, seperti membayar listrik, air dan lainya.

"Bisa membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, lalu mengurangi hari kerja, kemudian meliburkan para pekerja untuk sementara waktu," jelasnya.

Sehingga keputusan PHK benar-benar menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan setelah melakukan beberapa hal di atas.

Dengan demikian pengangguran akibat PHK bisa ditekan.

"Itu beberapa ha untuk mencegah PHK, jadi PHK bisa dicegah asal kedua belah pihak antara manajemen dan Serikat pekerja bisa mencapai kesepakatan," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement