JAKARTA – Aturan mengenai dana pensiun jika seseorang meninggal dunia akan diulas dalam artikel ini.
Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.
Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.
BACA JUGA:6 Jenis Mutasi PNS dan Syarat Pengajuannya
Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Sebagaimana diketahui, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Lantas, apakah dana pensiun bisa diwariskan jika seseorang yang pensiun meninggal dunia?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (7/11/2022), jika seorang PNS meninggal dunia maka ahli waris PNS tersebut masih tetap mendapatkan dana pensiun.
Di mana, pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).