Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |18:01 WIB
Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut gaji pensiun PNS dan janda/duda golongan I-IV:

 

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp 1.170.600.

- Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.

- Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement