Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |18:01 WIB
Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement