Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |18:01 WIB
Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement