Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp9,17 Triliun

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |16:04 WIB
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp9,17 Triliun
Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

Tak hanya itu pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

"Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Ke depan untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Pelaku usaha PMSE yang dimaksud juga memenuhi kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement