Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp9,17 Triliun

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |16:04 WIB
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp9,17 Triliun
Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun.

Dikutip Antara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor pun merincikan total PPN tersebut.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022 sampai 31 Oktober," katanya dalam keterangan resmi dikutip Antara, Selasa (8/11/2022).

 BACA JUGA:Setoran PPN Jasa Agen Asuransi Rp36 Miliar per Agustus 2022

Adapun sampai 31 Oktober 2022 pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement