JAKARTA - Selain pendaftaran PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan juga sudah resmi dibuka. Adapun ada syarat yang perlu diketahui untuk mengikuti seleksi PPPK tenaga kesehatan.
Persyaratan bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Baca Juga:Â Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Dibuka, Simak Syaratnya di Sini!
Persyaratan Umum:
Yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan selain itu pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Baca Juga:Â Seleksi CASN 2022, Kemenpan RB Buka Formasi PPPK Tenaga Kesehatan
Persyaratan khusus
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News