JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan akan dibuka hingga 18 November 2022.
Adapun kebutuhan yang akan diisi melalui pengadaan PPPK adalah jabatan perawat. Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB TA 2022.
Baca Juga:Â Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Dibuka, Simak Syaratnya di Sini!
Untuk itu, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak untuk berpartisipasi di dalam seleksi ini. Selain persyaratan umum selayaknya seleksi CASN, syarat utama yang harus dipenuhi adalah para pelamar merupakan lulusan D-III Keperawatan. Pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli.
“Bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR,” bunyi surat tersebut, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga:Â Kemendikbudristek RI Pastikan 127.186 Guru Jadi PPPK
Selain itu, pelamar harus memiliki minimal satu Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran. Sertifikat tersebut dapat berupa pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing.
Follow Berita Okezone di Google News