JAKARTA - Pemerintah melindungi masyarakat dengan kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk untuk mewujudkan Indonesia sehat. Salah satunya, pengenaan cukai pada hasil tembakau yang ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana mengungkapkan, pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.
Baca Juga: Kekhawatiran Pengusaha soal Tarif Cukai Rokok Naik 10% hingga 2024
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” jelas Hatta di Jakarta, Rabu(9/11/2022).
Hatta menambahkan bahwa yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Kerek Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.
Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Follow Berita Okezone di Google News