Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |12:36 WIB
Ini 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta
Cek Cara Pajak Kendaraan Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Melalui situs Samsat PKB2

- Kunjungi laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id

- Isi formulir yang berada pada halaman tersebut seperti nomor polisi, serta masukan NIK KTP

- Kemudian dilanjutkan klik I’m not a robot di bagian bawahnya lalu klik Cari

- Tunggu akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Tersaji juga info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.

-Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

 

4. Aplikasi Cek RANMOR Jakarta

- Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.

- Buka aplikasi tersebut dan login dengan akun email Google.

- Masukkan nomor polisi kendaraan. Klik Cari aplikasi akan menampilkan informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, dan rincian pajaknya.

5. Aplikasi JAKI

- Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Google Play Store.

- Pendaftaran untuk memperoleh akun profil di JAKI dengan email.

- Setelah terdaftar, lakukan login di aplikasi JAKI

- Pilih menu Jakpenda

- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda - Klik Cek Pajak Kemudian akan muncul informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement